Peran Bank Sanggup Di Gantikan Fintech, Bisakah?
Sebelum masuk kedalam pembahasan kita perlu mengetahui apa sih itu Fintech. Sebenarnya fintech itu berasal dari kependekan dari kata Financial dan technology, dari dari kata tersebut sanggup di artikan menjadi sebuah penemuan dalam bidang jasa keuangan dimana masa kehidupan dan activitas masyarakat akan lebih gampang dan efektif dikarenakan tugas dunia digital.
Dan fintech menjadi salah satu startup yang ketika ini sedang lagi naik daunnya, dan fintech mengatakan banyak penemuan sangat luas dan dalam aneka macam segmen, mulai dari B2B(business to Business) hingga B2C(business to Consumer).
Dengan memakai fintech, masyarakat akan menjadi terbiasa dalam bertransaksi karna penggunaanya yang lebih simpel dan efektif, dan lebih gampang dalam mendapat susukan terhadap banyak produk keuangan untuk meningkatkan literasi keuangan.
Fintech di Indonesia memiliki 4 katagori yaitu payment, e-aggregator, investasi serta peer to peer lending. Dan ketika ini perusahaan fintech di Indonesia sudah mencapai sekitar 235 perusahaan telah berkontribusi sebesar Rp 25,97 triliun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Ada 2 katagori fintech terbesar di Indonesia di kuasai oleh payment dan peer to peer landing. Pertumbuhan p2p lending sangat cepat. Menurut asosiasi Fintech Indonesia (ADTECH) pada 2016, pertumbuhan p2p lending mencapai 16% selain itu pada 2017, p2p lending mencapai 32 %.
P2P lending yaitu layanan jasa keuangan yang mempertemukan pemberi pertolongan dengan akseptor pertolongan untuk melaksanakan perjanjian pinjam meminjam memakai system elektronik jaringan internet. Walaupun sama sama mengatakan pertolongan tapi Bank dengan p2p lending berbeda, p2p lending lebih berfocus pada perjuangan kecil-menengah yang kurang pendanaan dan belum bisa untuk mendapat kredit/pinjaman Bank. Dan untuk pengembaliannya pun relative pendek hanya sekitar 1-24 bulan.
“kerja sama dengan kolam untuk mengatakan pembiayaan susukan ke pelaku perjuangan mikro, kecil dan menengah di Indonesia, dengan melaksanakan kerja sama ini, amartha mendukung sinergi antara fintech dengan bank supaya susukan pembiayaan akan semakin gampang dan dibutuhkan sanggup memperkuat modal kerja.” Kata amartha mikro fintech aria widyanto
OJK juga sudah menerbitkan hukum terbaru ihwal channeling perbankan yang tertuang POJK 12 tahun 2018, tapi berdasarkan site Republika, hukum masih belum disusun secara mekanisme.
Amartha juga telah kerja sama dengan beberapa Bank Perkreditan Rakyat di Indonesia “ Kita saling membantu supaya mendigitalisasi BPR melalui platform sehingga pendistribusian dana sanggup di kelola amartha bersama BPR selain menambah faktual bagi masyarakat, hal ini juga sanggup membantu BPR dalam hal mitigasi risiko” tutur Aria.
Menurut Institure for Development of Economics and Finance (INDEF) dan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), bank akan mendapat laba sebesar Rp 1,5 Triliun kalau berkolaborasi dengan fintech.
Tahun 2018, penyaluran kredit melalui fintech sudah mencapai Rp 7,64 triliun dalam penyaluran kredit terbesar di sector perdagangan dan pertanian. “konsumsi rumah tangga bisa meningkat hingga Rp 8,94 triliun. Dengan begitu keberadaan fintech sanggup meningkatkan prekonomian di Indonesia secara makro,” yang di katakan Bhima.