Perbandingan Luas Perairan Dan Daratan Indonesia
Halo teman-teman, kali ini kita akan berguru ihwal geografi regional Indonesia ya. Tema kali ini yaitu ihwal perbandingan luas lautan dan daratan Indonesia. Kita sudah tahu ya bahwa Indonesia yaitu negara kepulauan terbesar di dunia dengan jumlah pulau sekitar 13.466 versi BIG. Adapun perbandingan luas perairan dengan daratan Indonesia yaitu daratan = 1.922.570 km persegi dan perairan = 3.257.483 km persegi. Lalu mengapa sih perairan Indonesia itu lebih luas dibandingkan daratannya?. Takut karam nantinya daratan Indonesia.
Pada awalnya kita memakai TZMKO 1939 (teritoeial zeen en Maritieme Kringen Ordonantii) di mana wilayah Nusantara dipisahkan oleh maritim di sekelilingnya. Perhitungan ini dilakukan pada masa kolonial ya. Penghitungan wilayah Nusantara yaitu sejauh 3 mil dari garis pantai masing" pulau. Sehingga di antara pulau" yang ada di nusantara ini terdapat kantong" maritim bebas. Ini berarti kapal" absurd boleh dengan bebas melayari laut" yang memisahkan pulau" tersebut.
Pada Deklarasi Djuanda tgl 13 desember 1957 menyatakan bahwa, Indonesia menganut prinsip" negara kepulauan (Archipelagic State), bukan negara maritim ya guys!.
Adapun isi Deklarasi Djuanda adalah:
1. Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang memiliki corak tersendiri.
2. Bahwa semenjak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan kesatuan.
3. Ketentuan Ordonansi 1939 ihwal ordonansi, sanggup memecah belah keutuhan wilayah Indonesia.
Kesimpulan Deklarasi Djuanda
1. Untuk mewujudkan bentuk wilayah kesatuan RI yang utuh & bulat.
2. Menentukan batas" wilayah NKRI sesuai dengan azas negara kepulauan.
3. Untuk mengatur lalin tenang pelayaran yang lebih menjamin keamanan & keselamatan NKRI
Pada ketika deklarasi juanda, Irianjaya belum dihitung. Karna pada ketika itu Irianjaya belum diakui sebagai bab dari wilayah Indonesia. Nah zona maritim Indonesia ketika ini jadi mengikuti hukum UNCLOS dimana ada Laut Teritorial, Landas Kontinen dan Zona Ekonomi Ekslusif. Aturan luas perairan ini hanya berlaku untuk negara yang punya maritim saja, sementara yang gak punya ya tidak berlaku.
![]() |
Kepulauan Indonesia |
Pada Deklarasi Djuanda tgl 13 desember 1957 menyatakan bahwa, Indonesia menganut prinsip" negara kepulauan (Archipelagic State), bukan negara maritim ya guys!.
Adapun isi Deklarasi Djuanda adalah:
1. Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang memiliki corak tersendiri.
2. Bahwa semenjak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan kesatuan.
3. Ketentuan Ordonansi 1939 ihwal ordonansi, sanggup memecah belah keutuhan wilayah Indonesia.
Setelah melalui usaha yang panjang, Deklarasi Djuanda diterima & ditetapkan dalam Konvensi Hukum Laut PBB ke III th 1982 (United Nation Convention on the Kaw of the Ses/UNCLOS 1982).
Kesimpulan Deklarasi Djuanda
1. Untuk mewujudkan bentuk wilayah kesatuan RI yang utuh & bulat.
2. Menentukan batas" wilayah NKRI sesuai dengan azas negara kepulauan.
3. Untuk mengatur lalin tenang pelayaran yang lebih menjamin keamanan & keselamatan NKRI
Pada ketika deklarasi juanda, Irianjaya belum dihitung. Karna pada ketika itu Irianjaya belum diakui sebagai bab dari wilayah Indonesia. Nah zona maritim Indonesia ketika ini jadi mengikuti hukum UNCLOS dimana ada Laut Teritorial, Landas Kontinen dan Zona Ekonomi Ekslusif. Aturan luas perairan ini hanya berlaku untuk negara yang punya maritim saja, sementara yang gak punya ya tidak berlaku.